Skip to main content

Enrollment in this course is by invitation only

TENTANG PELATIHAN INI

Manajemen adalah bagian yang melekat dalam aktivitas kehidupan manusia. Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan manajemen sebagai (1) penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran, dan (2) pimpinan yang bertanggung jawab atas jalannya perusahaan dan organisasi. Demikian pun dalam penanggulangan bencana, manajemen terkait dengan berbagai upaya yang terorganisir dan sistematis untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi prabencana, tanggap darurat dan pascabencana. Di dalam manajemen penyelenggaraan bencana terdapat aktivitas perencanaan, kelembagaan, pendanaan dan pengembangan kapasitas.

Pemerintah dan pemerintah daerah merupakan pemangku kepentingan utama dalam penanggulangan bencana yang bertanggung jawab menjamin perlindungan semua warga negara terhadap ancaman bencana. Selain itu berbagai pihak nonpemerintah seperti dunia usaha, perguruan tinggi, LSM, bahkan masyarakat sendiri pun harus ikut berpartisipasi dalam upaya-upaya penanggulangan bencana untuk meningkatkan ketangguhan bangsa terhadap bencana.

Menurut data BNPB dalam Data dan Informasi Bencana Indonesia (DIBI) bahwa dalam 10 tahun terakhir (2010-2019) tren kejadian bencana semakin meningkat yang >80% kejadian bencana didominasi oleh bencana hidrometeorologi. Kejadian bencana terbanyak terjadi pada tahun 2018 sebanyak 3398 kali. Kenaikan juga terjadi pada tingkat kerugian ekonomi, rusaknya perumahan, fasilitas publik dan korban luka-luka. Fakta yang nyata bahwa berbagai kabupaten/kota di Indonesia secara geografis dan geologis berada di kawasan rawan bencana dengan tingkat risiko sedang sampai menengah terhadap bencana menjadi salah satu alasan yang mengharuskan adanya kesiapan sumber daya manusia terutama dari kalangan pemerintah dalam penanggulangan bencana.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 pada BAB IV Pasal 5 memberi amanat bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang kemudian dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh. Yang terbaru adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 20 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal sub-urusan Bencana Daerah yang mengharuskan pemerintah kabupaten/kota untuk menyediakan pelayanan dasar kebencanaan yang meliputi pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan bencana, dan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana.

Peningkatan kapasitas para pelaku penanggulangan bencana di Indonesia pada berbagai tingkat baik di kalangan pemerintah mau pun nonpemerintah merupakan sebuah keharusan terutama dalam aspek pengurangan risiko bencana untuk mencegah dan mengurangi korban, kerusakan lingkungan, dan kerugian ekonomi yang diakibatkan kejadian bencana.

Sebagai salah satu bentuk upaya pengembangan kapasitas bagi para pelaku PB di Indonesia, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana (Pusdiklat PB) BNPB mengembangkan sebuah pelatihan daring (online) Dasar Manajemen Bencana (DMB) yang sebelumnya telah dikembangkan modulnya dan diterapkan secara konvensional. Materi-materi yang diusung dalam pelatihan ini meliputi Kebencanaan, Dasar Penanggulangan Bencana, Manajemen Bencana, Manajemen Logistik dan Peralatan, dan Kerja Sama Multipihak dalam Penanggulangan Bencana.

Pelatihan ‘Pengantar Pengelolaan Risiko Bencana Berbasis Komunitas’ ini dikembangkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Pemerintah Indonesia, dengan dukungan Asian Disaster Preparedness Center (ADPC) dan US Agency for International Development (USAID).